faq:2022:01:19:000129051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk Nilai pemungutan PPh 22 di SPT Unifikasi apakah dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (sesuai PMK 34/2017 Ps 2 (5) atau tanpa pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh?
Jawaban
seharusnya PPhnya sudah dibulatkan sesuai ketentuan di pasal 2 ayat (5) PMK-34/2017. PPh akan terhitung otomatis di ebupot unifikasinya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000129051_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion