User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000129051_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk Nilai pemungutan PPh 22 di SPT Unifikasi apakah dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (sesuai PMK 34/2017 Ps 2 (5) atau tanpa pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh?


Jawaban

seharusnya PPhnya sudah dibulatkan sesuai ketentuan di pasal 2 ayat (5) PMK-34/2017. PPh akan terhitung otomatis di ebupot unifikasinya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T M K E
G F H D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G C D A
 
faq/2022/01/19/000129051_1234.txt · Last modified: (external edit)