Tanya
“Kami ada transaksi pemanfaatan JKP di luar daerah Pabean yang mana secara administrasi tercatat pada KPP lama. Kemudian kami mengajukan PBK untuk perubahan administarasi pelaporan PPN menjadi KPP Madya Jakpus. Pertanyaan kami : kami sudah lapor SPT Masa PPN dan mengkreditkan nilai PPN tersebut, apakah diharuskan melakukan pembetulan ? karena bilamana melihat efaktur masih upload sukses atau tidak terjadi penolakan Jika iya, langkah-langkah untuk penginputan bukti pbk itu di mana ya? ka
Jawaban
jika data PPN JLN yg diinput di SPT sebelumnya masih data pembayaran yg salah maka seharusnya dibetulkan. Untuk dokumen pbk atas PPN JLN bisa inputkan nomor pbk#kode kpp. Kode KPP tersebut diinputkan sesuai dengan kode kpp administrasi WP. Bisa sarankan dengan cara ubah dulu Tar. Kalau tidak bisa maka pakai cara yg ubah ke penyerahan DN dulu kemudian dinolkan. Setelah itu baru input lagi yg baru.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion