User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000116326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Halo admin selamat pagi, izin bertanya mengenai keterlambatan aktivasi. Jika PKP mengalami keterlambatan aktivasi akibat sistem, langkah berikutnya harus bagaimana ya? Lalu, apakah hal tersebut diatur dalam peraturan pengadilan? terima kasih, min


Jawaban

Per 04/ 2020 pasal 50 ayat 4 Permintaan aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan: a. bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; b. paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan; atau c. setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Coba konfirmasi mas, pengukuhan PKP ini secara jabatan atau melalui permohonan? Jika melalui permohonan apakah sudah melebihi 3 bulan setelah dikukuhkan? Tambahin pasal 51

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E C L T
M P Y W Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O A M V Q
 
faq/2022/01/19/000116326_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)