faq:2022:01:19:000116176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau menanyakan perihal pelaporan ebupot PPh 23 jika punya NPWP Cabang. itu pelaporan ebupot PPh 23 nya di pusat atau cabang ya? dengan kasus cabang non pkp kalau transaksinya dilakukan oleh cabang, berarti yang lapor pph 23nya apakah cabangnya?
Jawaban
tergantung transaksi dengan siapa, jika memang dengan cabang silakan dilaporkan di cabang sepanjang cabang memiliki sertel bisa lapor ebupot
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000116176_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion