faq:2022:01:19:000116159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q saya mau tny untuk pembayaran atas medical checkup apakah dikenakan pph 23? transaksi tersebut dilakukan badan dengan badan. Terkait dengan pemeriksaan kesehatan untuk calon pegawai baru. berupa cek darah , cek urin , hbs ag, thorax , lpk-50 dan swab antigen.
Jawaban
#51A By pm. Normatif. Jasa yang diberikan oleh badan kepada pemotong, sepanjang jasanya termasuk dalam kategori jasa di PMK-141/PMK.03/2015, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa selaku pemotong. Jika jasanya tidak termasuk di PMK tsb, maka tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000116159_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion