faq:2022:01:19:000116120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami per 1 januari 2022 sudah tidak ada kegiatan operasional produksi dan penjualan barang hasil produksi, sekarang sedang menyusun spt tahunan badan 2021. status KB spt tahunan 2021. apakah kami bisa memilih agar angsuran pph 25 tahun 2022 tidak ada krn tidak ada kegiatan operasional lagi?
Jawaban
kalau untuk meniadakan angsuran PPh pasal 25 gabisa nil, paling bisanya pengurangan angsuran sesuai kep-537/2000 aja, itupun kalau wp nya bisa masuk
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000116120_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion