User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000116061_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelumnya saya bekerja di PT dari awal memiliki NPWP sedangkan sekarang sejak tahun 2019 saya resign dan menjadi driver ojol. Saya baru mendapat informasi mengenai peraturan baru perpajakan 2022 bahwa ojol termasuk UMKM, dengan ini saya mengajukan permohonan surat keterangan UMKM guna untuk pelaporan pajak 2021 yang akan saya sampaikan lewat online pada Februari 2022 serta supaya saya bisa merasakan fasilitas yg diberikan kepada golongan UMKM (pendapatan bruto pertahun krg dr 500jt tidak dikena


Jawaban

ni perlu diliat hubungan antara driver dan perusahaannya ya, bisa sambil digali, apakah hubungan nya sebagai pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai atau apa dengan perusahaannya sesuai per 16/2016. Kalau ternyata penghasilan yang diperoleh driver dipotong PPh 21 oleh pihak perusahaan, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan PP 23/2018. Kemudian terkait apakah penghasilan driver ojek online bisa dikenakan pajak berdasarkan PP 23/2018 atau tidak, kita sampaikan normatif terkait pen

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ L K O​ V
Z U N E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O Q Q Y
 
faq/2022/01/19/000116061_1234.txt · Last modified: (external edit)