User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000116027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dokumen yang terutang meterai 2018, untuk pemeteraian kemudian itu bayar kemana dan sanksinya berapa?


Jawaban

PMK-134/PMK.03/2021 Pasal 1: Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian. Pasal 20: Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan sebesar: Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang,

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T S K Z
K K D J​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ T Z E H
 
faq/2022/01/19/000116027_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)