faq:2022:01:19:000116027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dokumen yang terutang meterai 2018, untuk pemeteraian kemudian itu bayar kemana dan sanksinya berapa?
Jawaban
PMK-134/PMK.03/2021 Pasal 1: Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian. Pasal 20: Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan sebesar: Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang,
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000116027_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion