Tanya
jika kami akan melakukan pembetulan pph 21 di masa 05 yg dulu lapor menggunakan NPWP 001 sedangkan sekarang semua pph sudah dipindah ke NPWP 000, bagaimana prosedur lapor pembetulannya? karena ada LB yg akan di kompensasikan ke NPWP 000, memang ada surat perpindahan tempat terdaftar, dan ada perpindahan lapor dipusatkan ke NPWP 000, di surat ketentuannya berdasarkan PER-07/2020
Jawaban
pasal 13 ayat 2 per 07/2020, Dalam hal terdapat pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang belum dipenuhi untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT, pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan tempat terutang pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion