faq:2022:01:19:000116010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harta sudah pernah di laporkan di SPT tahun 2017, namun tidak lagi di laporkan pada tahun 2018, apakah objek PPS?
Jawaban
sepanjang belum lapor SPT 2020, maka: WP OP yang belum lapor SPT PPh 2020 harus lapor SPT 2020 dengan mencantumkan harta pada SPT sebelum 2020 yang telah dilaporkan sebelum UU HPP berlaku (29 Oktober 2021) + harta dari penghasilan 2020. maka atas harta tersebut bukan objek PPS
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000116010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion