User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000116009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp op. bagaimana perpajakan dan pelaporan atas p2p lending


Jawaban

Secara umum dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pph karena bukan yang dikecualikan sebagai objek di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya. Untuk si penyalur pinjamannya/perusahaan P2P tidak melakukan pemotongan PPh 23 dari hasil pendanaan yang dilakukan (PMK-251/2008). ada di resume ini mbak http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C W​ Y K
H L N M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X V E Y J
 
faq/2022/01/19/000116009_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)