faq:2022:01:19:000116009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op. bagaimana perpajakan dan pelaporan atas p2p lending
Jawaban
Secara umum dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pph karena bukan yang dikecualikan sebagai objek di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya. Untuk si penyalur pinjamannya/perusahaan P2P tidak melakukan pemotongan PPh 23 dari hasil pendanaan yang dilakukan (PMK-251/2008). ada di resume ini mbak http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000116009_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion