faq:2022:01:19:000115964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatangan pph pasal 23 kalau penandatangannya lagi di luar negeri boleh ? ga diatur harus di indonesia kan ?
Jawaban
tidak diatur harus di indonesia karena sekarang kan pakai sertel ya pengganti ttd basahnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000115964_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion