User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000115957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada Harta yg diperoleh th 2013 dan 2016. Dan belum dicantumkan di spt 2013 dan 2016. Untuk hal tsb berarti masih bisa dibetulkan di spt di th tersebut? Kemudian saat mengisi spt 2021 di th ini apakah di masukan kembali? Untuk tahuan 2013, sudah daluarsa bisa tetap dibetulkan ya?


Jawaban

Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP sttd UU HPP pembetulan dapat dilakukan selama belum ada pemeriksaan dgn memperhatikan pasal 8 ayat (2) yg mana pembetulan tersebut apakah menjadi SPT dgn status LB atau tidak. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2021 bagaimana. Apabila memang harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sampai dengan akhir tahun pajak 2021 maka ikut dilaporkan dalam SPT Tahunan 2021.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U S W T
G X G Z A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V R W A
 
faq/2022/01/19/000115957_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)