faq:2022:01:19:000115957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada Harta yg diperoleh th 2013 dan 2016. Dan belum dicantumkan di spt 2013 dan 2016. Untuk hal tsb berarti masih bisa dibetulkan di spt di th tersebut? Kemudian saat mengisi spt 2021 di th ini apakah di masukan kembali? Untuk tahuan 2013, sudah daluarsa bisa tetap dibetulkan ya?
Jawaban
Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP sttd UU HPP pembetulan dapat dilakukan selama belum ada pemeriksaan dgn memperhatikan pasal 8 ayat (2) yg mana pembetulan tersebut apakah menjadi SPT dgn status LB atau tidak. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2021 bagaimana. Apabila memang harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sampai dengan akhir tahun pajak 2021 maka ikut dilaporkan dalam SPT Tahunan 2021.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000115957_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion