faq:2022:01:19:000115933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q : apakah perlu menyampaikan perubahan data penendatanagan SPT PPh ke KPP?
Jawaban
#15A: Penandatangan SPT yang baru nya masuk kedalam pengertian pengurus Pasal 32 UU KUP-HPP mas? Kalau masuk sebenernya tidak perlu ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000115933_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion