Tanya
PPS: Saat sosialiasi dari KPP tampaknya belum dapat mengkonfirmasi apakah untuk dana repatriasi saja (tidak investasi ke SBN pasar perdana dan hilirisasi) -tarif tengah 8% untuk kebijakan 1 dan 14% kebijakan (didalam box merah berikut) apakah dapat ditempatkan kedalam instrumen keuangan yang memang sudah diistribusikan bank sesuai peraturan perundangan dan peraturan OJK (misal SBN pasar Sekunder, Reksa dana , Asuransi yang disertai investasi, tabungan,deposito dll) Sedangkan dalam korespondensi
Jawaban
silahkan ikut yang ada di PMK-196 aja dalam pasal 15 disebutkan (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. (2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bid
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion