User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000115923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS: Saat sosialiasi dari KPP tampaknya belum dapat mengkonfirmasi apakah untuk dana repatriasi saja (tidak investasi ke SBN pasar perdana dan hilirisasi) -tarif tengah 8% untuk kebijakan 1 dan 14% kebijakan (didalam box merah berikut) apakah dapat ditempatkan kedalam instrumen keuangan yang memang sudah diistribusikan bank sesuai peraturan perundangan dan peraturan OJK (misal SBN pasar Sekunder, Reksa dana , Asuransi yang disertai investasi, tabungan,deposito dll) Sedangkan dalam korespondensi


Jawaban

silahkan ikut yang ada di PMK-196 aja dalam pasal 15 disebutkan (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. (2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bid

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T T᠎ Q I
N G​ O Y P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X G A᠎ R
 
faq/2022/01/19/000115923_1234.txt · Last modified: (external edit)