User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000115874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ini di PMK-131/2018 stdtd PMK-65/2021 kan gak disebut mengenai UM (belum ada penyerahan) kan ya? Yg diatur di Pasal 21 ayat (5) kan terkait pemasukan barang ke kawasan berikat, jika mau pake kode faktur 07 berarti harus ada dokumen sppb nya dulu kan sebelum menerbitkan fp? Lalu artinya untuk pembuatan fp atas UM tsb yg tidak disertai dgn dokumen sppb tidak bisa pake faktur 07, tetapi 01, begitu bukan?


Jawaban

penegasan ND 2024 poin 5 huruf d-f. Jika fp diterbitkan sebelum memiliki SPPB maka tidak mendapatkan fasilitas, artinya tidak bisa menggunakan kode fp 07

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W T K L
U J P R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ V A B E
 
faq/2022/01/19/000115874_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)