faq:2022:01:18:000142513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengalihan tanah, badan beli ke OP. Akta a.n. Tn. X, namun sudah meninggal dan NPWP sudah dihapus. ada surat waris dari notaris, isinya diwariskan kepada istri dan 4 anaknya, tapi yang punya NPWP hanya istrinya. Apakah bisa menggunakan NPWP istri sementara belum balik nama ? Untuk validasi tidak akan ada kendala kan ya ?
Jawaban
Penjual adalah menggunakan istri, harusnya tidak masalah, namun sebaiknya bisa konfirmasi ke kpp juga
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000142513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion