faq:2022:01:18:000129015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpln mau meninggalkan indonesia tapi dia ikut pps apakah boleh npwpnya di ne kan?
Jawaban
secara umum di UU HPP ataupun PMK-196/2021 gak mengatur secara jelas bahwa NPWP-nya harus aktif. Contoh syarat ikut PPS kebijakan 2 pun cuma disebutin memiliki NPWP gak disebutkan harus aktif/boleh NE. Sebaiknya WP minta penegasan ke KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000129015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion