faq:2022:01:18:000129014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Apa saja aspek perpajakan apotek? apakah obat-obatan dikenai PPN? mas mba kalo sesuai resume Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. SE-17/PJ.52/1998. ini khusus apotik yg di RS aja ya?”
Jawaban
WP baru berencana buka apotek. Belum jelas apotek pakai NPWP Badan/OP. Dijelaskan secara umum dulu. Atas penghasilan dari kegiatan usaha bisa dikenai PP 23/2018 atau tarif umum sesuai UU PPh. Jika ybs dikukuhkan sebagai PKP maka atas penyerahan BKP dikenai PPN. Jika penyerahan BKP-nya belum melebihi 4.8M maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000129014_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion