User Tools

Site Tools


faq:2022:01:18:000129014_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Apa saja aspek perpajakan apotek? apakah obat-obatan dikenai PPN? mas mba kalo sesuai resume Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. SE-17/PJ.52/1998. ini khusus apotik yg di RS aja ya?”


Jawaban

WP baru berencana buka apotek. Belum jelas apotek pakai NPWP Badan/OP. Dijelaskan secara umum dulu. Atas penghasilan dari kegiatan usaha bisa dikenai PP 23/2018 atau tarif umum sesuai UU PPh. Jika ybs dikukuhkan sebagai PKP maka atas penyerahan BKP dikenai PPN. Jika penyerahan BKP-nya belum melebihi 4.8M maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z T L Z
R V​ K D A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L I V R
 
faq/2022/01/18/000129014_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1