faq:2022:01:18:000115872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait kompensasi lebih bayar PPh 21. jika terdapat lebih bayar di desember 2021 dan ingin dikompensasikan ke januari 2022, mekanisme nya bagaimana & apakah ada dasar hukum yang menjelaskan hal tersebut ya. Terimakasih.
Jawaban
untuk memilih masa kompensasi bisa diinput di induk spt nomor 18 . Untuk aturannya bisa dilihat di tatacara pengisian spt 21 di per 14/2013
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000115872_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion