User Tools

Site Tools


faq:2022:01:18:000115872_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan terkait kompensasi lebih bayar PPh 21. jika terdapat lebih bayar di desember 2021 dan ingin dikompensasikan ke januari 2022, mekanisme nya bagaimana & apakah ada dasar hukum yang menjelaskan hal tersebut ya. Terimakasih.


Jawaban

untuk memilih masa kompensasi bisa diinput di induk spt nomor 18 . Untuk aturannya bisa dilihat di tatacara pengisian spt 21 di per 14/2013

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X W N A
Q F F P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ L᠎ H W F
 
faq/2022/01/18/000115872_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)