Tanya
Agent Bachtiar M @kring_pajak , PT. ada transaksi dg AWS (amazon Web service ) melalui transaksi PMSE atas produk digital, ini apakah kita potong PPh 26? Dan PPNnya katanya bisa dikreditkan, kita pakai kurs tengahnya pajak pd saat tgl invoice? Atau pakai kurs tengahnya BI?
Jawaban
Untuk objek PPh pasal 26 bisa disampaikan sesuai pasal 26 ayat 1 UU PPh. Untuk kurs yang digunakan, bisa disampaikan pasal 14 PP 1/2012 “…….. harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.” Karena ini PMSE maka Faktur Pajaknya menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ya mas, jadi kursnya adalah kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan do
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion