faq:2022:01:18:000115817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q: mau tanya, jadi awalnya kantor saya itu hanya 1 ditangerang, lalu dibuat pusat & cabang, kebetulan pada saat pengukuhan pkp beralamat di tangerang, dan untuk saat ini npwp pusat berada di jakarta, lalu untuk SPPKP nya kan masih di tangerang apakah perlu adanya pencabutan&surat pemindahan?mohon informasinya detailnya min, terima kasih
Jawaban
<WRAP> #54A: pm. awalnya pusat aja di tangerang. sekarang pusatnya pindah ke jakarta, di tangerang ada cabang. kalo gitu pusatnya mengajukan pemindahan tempat terdaftarnya menjadi ke KPP yg di jakarta. nanti KPP baru juga menerbitkan SPPKP atas pusat tersebut tapi dengan tanggal pengukuhan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000115817_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion