User Tools

Site Tools


faq:2022:01:18:000115814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi saya ada case tabungan 400 jt di tahun 2020 yang belum dilaporkan ya pak, nah di tahun 2022 ini saya ikut PPS. sedangkan di tahun 2021 tabungan saya nilainya hanya 100 jt pak, nah untuk tahun 2021 saya lapornya bagaimana ya bu ? karena saya sempat ikut yang penyuluhan dari KPP itu kan dikatakan bahwa untuk aset PPS ini dilaporkan pada SPT Tahun 2022 nanti ya


Jawaban

PPS. SPT Tahunan 2021 tetap melaporkan harta tersebut senilai 100jt. Harta yg dilaporkan di PPS akan dianggap sbg harta baru di tahun 2022

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N V E R
J Y S A᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R O F J
 
faq/2022/01/18/000115814_1234.txt · Last modified: (external edit)