faq:2022:01:18:000115814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi saya ada case tabungan 400 jt di tahun 2020 yang belum dilaporkan ya pak, nah di tahun 2022 ini saya ikut PPS. sedangkan di tahun 2021 tabungan saya nilainya hanya 100 jt pak, nah untuk tahun 2021 saya lapornya bagaimana ya bu ? karena saya sempat ikut yang penyuluhan dari KPP itu kan dikatakan bahwa untuk aset PPS ini dilaporkan pada SPT Tahun 2022 nanti ya
Jawaban
PPS. SPT Tahunan 2021 tetap melaporkan harta tersebut senilai 100jt. Harta yg dilaporkan di PPS akan dianggap sbg harta baru di tahun 2022
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000115814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion