faq:2022:01:18:000115669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
agak sedikit bingung. yang saya tangkap kebijakan 1, hanya untuk WP OP yg pernah ikut TA ya mas mbak? Cuma kalau lihat jawaban2 agetn maupun SC sebelumnya, disebutkan kalau tidak ada larangan bagi WP OP yg tidak ikut TA jika mau ikut PPS kebijakan 1. Jadi kalau tidak ikut TA, apakah tetep boleh ikut kebijakan 1?
Jawaban
Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. Dan kebijakan I tidak dibatasi OP aja
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000115669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion