faq:2022:01:18:000115596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q untuk dikecualikan dr PPh kan dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dan misal mau disimpan dalam bentuk deposito tidak diatur harus di bank mana yg spesifik. Misal mau ditaruh di bank DBS meskipun itu bank dari singapura sepanjang bank tsb berkedudukan di NKRI masih bisa, Kak?
Jawaban
#37A: sesuai pmk 18 saja… mnrtku bisa2 saja asal investasinya di indonesia sesuai jalur yg diatur di pmk 18
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000115596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion