User Tools

Site Tools


faq:2022:01:18:000115560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS. WP bukan peserta TA, lalu mau ungkapkan harta perolehan sebelum 2015 kan sebenarnya di PMK 196 tidak bisa ikut kebijakan I ya, tapi arahan terbaru/di FAQ terbaru, katanya tidak dilarang untuk ikut PPS Kebijakan I. ini gimaan ya?


Jawaban

memang secara aturan ahrusnya tidak bisa, tapi arahan dari direktorat terkait, katanya tidak dilarang, sehingga bisa ikur kebijakan I. jika memang ada penolakan dari KPP padahal katanya tidak dilarang, sebaiknya wp minta penegasan saja. ke KPP terdaftar, atau kalau mau bersurat ke direktorat terkait (Peraturan perpajakan II, cmiiw).

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F N B L
R F S P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O T X T
 
faq/2022/01/18/000115560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1