faq:2022:01:18:000115515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP ajukan pengembalian pendahuluan karena ada LB di SPT Des 2021. PMK 39/2018 sudah diubah oleh PMK 209/2021 di beberapa pasal, salah satunya di pasal 9
Jawaban
betul, batasan untuk yg PPN diubah, jadi jumlah LB paling banyak Rp5 MILYAR. Jika untuk masa des 2021, SPT nya kan dilapor di akhir Jan 2022, dimana pada saat itu PMK 209 sudah berlaku, sehingga sudah pakai ketentuan PMK 209/2022.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/18/000115515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion