faq:2022:01:17:000183762_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada transaksi melibatkan pengalihan saham perusahaan Indonesia yang bergerak dalam kegiatan pertambangan oleh perusahaan Singapura ke perusahaan induk Mauritius karena beberapa persyaratan restrukturisasi internal. Dalam hal ini, berdasarkan Tax Treaty Singapura-Indonesia, untuk pengalihan saham yang memperoleh nilai dari harta tak gerak apakah dibebaskan dari pajak di Indonesia?
Jawaban
<WRAP> perusahaan di Indonesia, saham dimiliki oleh pihak singapura, lalu dijual ke induk yg berada di mauritius. dikenakan PPh 26 penjualan saham oleh WPLN dengan tarif 20% x 25% x harga jual jika ada hubungan istimewa, maka harga jual adalah harga wajar saham tsb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000183762_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion