faq:2022:01:17:000183761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PEJKP pelaporannya di e faktur desktop kan ya? Untuk ttd Form PEJKP boleh pakai stempel?
Jawaban
Betul, PEJKP direkam di efaktur desktop di bagian dokumen lain pajak keluaran. Untuk format dan penandatanganan tidak diatur secara khusus di PER-16/PJ/2021. Jika butuh konfirmasi lebih lanjut, bisa diarahkan ke KPP dulu saja. PEJKP ini cukup direkam di efaktur, dilaporkan di SPT Masa PPN, lalu disimpan oleh PKP tsb sebagai arsip, tidak perlu diberikan filenya ke KPP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000183761_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion