faq:2022:01:17:000183760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada invoice atas jasa kontruksi ke perusahaan yang berada di Karimun kepulauan Riau…kami menerbitkan faktur pajak dengan kode 010. namun dari pihak mereka mengatakan bahwa mereka adalah termasuk dalam wilayah FTZ sehingga mereka minta kami mengganti faktur pajak dengan kode 070.bagaimana atas perlakuan tersebut..apakah benar kami hrs menerbitkan faktur 070?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pmk 171/2017 pasal 10. jk penyerahan jkp dari tlddp ke kaw bebas bukan merupakan jkp tertentu yang diatur di pmk 32/2019, maka tetap dipungut ppn
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000183760_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion