User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000183755_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Rahayu Tristiyanti: #8Q Perusahaan kami kan berbentuk Yayasan jadi untuk pendapatan biasanya kami sebut donasi. Apabila yayasan terima donasi di Desember 2021 namun pendapatan atas donasi akan kami gunakan untuk project ditahun 2022. Bagaimana pengakuan secara pajaknya? apakah boleh saya mengakui pengakuan pendapatan atas donasi itu di tahun 2021 namun pengakuan biayanya di tahun 2022? > Niken Pratiwi: #8A: Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 9 ayat (1) UU PPh. Pada dasarnya biaya yg boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

Jawaban

Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 9 ayat (1) UU PPh. Pada dasarnya biaya yg boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q S C X
Y C S᠎ H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W L T U
 
faq/2022/01/17/000183755_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)