User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000183754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalnya PKP nya juga jualan motor baru selain motor bekas pengkreditan PM nya bagaimana ya Pak?


Jawaban

Kalau secara ketentuan Pasal 1 angka 4 PMK -79/PMK.03/2010: Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran Jadi harusnya kegiatan usahanya hanya penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F J A C
E H L P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ C J Q​ U
 
faq/2022/01/17/000183754_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)