faq:2022:01:17:000183754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalnya PKP nya juga jualan motor baru selain motor bekas pengkreditan PM nya bagaimana ya Pak?
Jawaban
Kalau secara ketentuan Pasal 1 angka 4 PMK -79/PMK.03/2010: Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran Jadi harusnya kegiatan usahanya hanya penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000183754_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion