User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000182468_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 21 setaun jan-des ternyata ada 1 karyawan yg kelebihan bayar PPh, sedangakan PPh dr jan-nov nya itu dia dapat DTP semua. Apakah atas LB DTP ini dpt dikompensasi?


Jawaban

LB yg berasal dari PPh 21 DTP pd dasarnya tidak bisa dikompensasikan . Jika karyawan ada LB , Jika LB tsb lebih kecil daripada porsi DTP yg didapatkan pegawai tsb ( jan-nov ) maka tidak ada LB yg bisa dikompensasikan . Jika LB tsb lebih besar daripada porsi DTP yg didapatkan pegawai tsb ( jan-nov ) maka LB tsb dikurangkan terlebih dahulu dgn porsi DTP yg sudah didapatkan , jika masih ada sisa maka sisa LB tsb saja yg bisa dikompensasikan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y X᠎ M​ F
W Y U​ C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I Y​ N R
 
faq/2022/01/17/000182468_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)