faq:2022:01:17:000182468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 setaun jan-des ternyata ada 1 karyawan yg kelebihan bayar PPh, sedangakan PPh dr jan-nov nya itu dia dapat DTP semua. Apakah atas LB DTP ini dpt dikompensasi?
Jawaban
LB yg berasal dari PPh 21 DTP pd dasarnya tidak bisa dikompensasikan . Jika karyawan ada LB , Jika LB tsb lebih kecil daripada porsi DTP yg didapatkan pegawai tsb ( jan-nov ) maka tidak ada LB yg bisa dikompensasikan . Jika LB tsb lebih besar daripada porsi DTP yg didapatkan pegawai tsb ( jan-nov ) maka LB tsb dikurangkan terlebih dahulu dgn porsi DTP yg sudah didapatkan , jika masih ada sisa maka sisa LB tsb saja yg bisa dikompensasikan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000182468_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion