faq:2022:01:17:000182466_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, WP melakukan pembayaran atau menerima pembayaran, maka pph 23 tsb baru di catatkan, dari sisi pencatatan wp yg memotong pph 23 saat pembayaran tidak menjadi masalah kan mas/mba?
Jawaban
Terkait saat terutang dan saat pemotongan PPh 23 mengikuti pasal 15 dan penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010 . Tapi, kalau Terkait pencatatan pph 23 tsb di laporan keuangan , silakan mengikuti PSAK .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000182466_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion