User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000182465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS. Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan. pasal 7 ayat 3 PMK 196 tahun 2021 jika yang dilaporkan adalah SPT normal dan sepenuhnya sudah dilaporkan tidak perlu ikut PPS lagi kan? berarti jika ikut PPS, yang dilaporkan apa dong? harta sesuai SPT 2019? jika yang dilaporkan di SPT normal sudah lengkap begitu? atau selain yang sudah dilaporkan jika masih ada yang belum?


Jawaban

- Jika WP ingin ikut kebijakan 2 , Arahkan WP untuk lapor SPT Normal 2020 yg diisi di SPT Tahunan 2020 sebatas harta yg diperoleh tahun 2020 + harta yg sudah dilaporkan di SPT Tahunan tahun sebelumnya . Ini ada aturannya di PMKnya - Namun , Jika posisi WP sekarang sudah lapor SPT Tahunan 2020 dan sudah dilaporkan semua maka tidak perlu ikut PPS lagi karena tidak ada objek PPSnya lagi .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A X M I
G᠎ O L Z S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y R B S
 
faq/2022/01/17/000182465_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)