faq:2022:01:17:000182060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PMK-65/PMK.04/2021 yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. Di lampiran berapa kami bisa melaporkan PPN tersebut dalam eFaktur (misalnya B2 dengan cara memasukan kode apa atau dimana) ?
Jawaban
Halo mas, itu maksudnya pasal 25 ayat (3) PMK-65/2021 kan ya mas. Untuk pengeluaran dari kawasan berikat ke TLDDP kan antara BC 2.5 atau BC 4.1 yaa, BC 2.5 [Pemberitahuan Pabean utk pengeluaran barang dari TPB kecuali utk tujuan ekspor] BC 4.1 [Pemberitahuan Pabean utk Pengeluaran Barang dr TLDDP ke TPB] masuk ke Induk 1111 bagian 2B PPN disetor di muka
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000182060_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion