Tanya
email izin bertanya mas mbak Izin bertanya, apabila saya berhutang 100jt pada tahun 2015 untuk pembelian tanah, tetapi hutang baru akan dibayarkan pada tahun 2022 (karena diminta sekaligus lunas bukan cicilan dan posisi tanpa bunga karena hutang ke keluarga), sedangkan tanah sudah AJB atas nama saya pada desember 2015. 1. Bagaimana saya mendaftarkannya di SPT? Apakah pada saat lunas atau dari sejak AJB? 2. Apabila dari sejak AJB, maka apakah saya dapat mengikuti PPS 1 dg membayar 8% dari 100jt, tetapi bagaimana perhitungan hutangnya? Bukankah harta bersih
Jawaban
1. sesuai petunjuk pengisian SPT tahunan OP di PER 19/2014, harta yg dilapor di SPT tahunan adalah yg dimiliki atau dikuasai wajib pajak. Jadi jika memang sudah AJB maka seharusnya sudah dikuasai oleh WP tsb dan dilaporkan di SPT tahunannya. 2. Jika memang hartanya dimiliki dari 2015 dan belum dilaporkan di SPT tahunan, silakan saja bisa ikut kebijakan 1 PPS, tarifnya ikut pasal 5 ayat 7 UU HPP, bisa ikut yg 8% atau 6% tergantung mau diinvestasikan kemana ya. nah untuk nilainya kita normatif aja, Harta bersih merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 196/PMK.03/2021). Tapi ini kan berarti yg dapat pengurangan hutang yg WP TA ya, kalau misal WP non TA boleh penegasan KPP ya buat perhitungan utangnya..
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion