User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000180909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/RizqiramadhanAA/status/1482889594211532800 mas/mbak maksudnya dibuat langsung setahun bagaimana ya? terimakasih banyak


Jawaban

Kita jelasin sesuai pasal 23 PER 16/2016 ya: (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. (2) Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. (3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Jadi memang pembuatan bukti potongnya beda2 tergantung transaksinya sama siapa yaa..

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W Q᠎ P S
P S O O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q I P K
 
faq/2022/01/17/000180909_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)