faq:2022:01:17:000148907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, Terkait skb pph 22, kemudian dokumen impornya berbentuk SPPBMCP,a dan tidak tertera pph 22 nya, Apakah tetap harus dilapor realisasi pph 22 nya, jika iya, bagaimana cara melaporkannya sedangkan nominal pph 22 nya tidak tertera?
Jawaban
untuk pengisian PPh pasal 22 yang tidak tercantum dalam SPPBMCP silahkan dikonfirmasi ke BC. Sepanjang Wajib Pajak telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor maka harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000148907_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion