faq:2022:01:17:000147546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya kak Pasal 6 ayat 5 PER 05/2021 harus ada Kep DJP baru bisa di terapkan?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4), dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan NPWP Pusat untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh Ca bang Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000147546_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion