faq:2022:01:17:000144281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba bojs yg dibayar sama karyawan ga masuk ke bukpot a1 kan ya? Dia bukan pengurang kan?
Jawaban
premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek), premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh karyawan, bukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21). Jadi ga ngaruh ke penghitungan PPh Pasal 21
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000144281_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion