User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000144205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

zin bertanya, Terkait skb pph 22, kemudian dokumen impornya berbentuk SPPBMCP,a dan tidak tertera pph 22 nya, Apakah tetap harus dilapor realisasi pph 22 nya, jika iya, bagaimana cara melaporkannya sedangkan nominal pph 22 nya tidak tertera?


Jawaban

untuk pengisian PPh pasal 22 yang tidak tercantum dalam SPPBMCP silahkan dikonfirmasi ke BC. Sepanjang Wajib Pajak telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor maka harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T O᠎ N J
W C Q Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Z J᠎ O N
 
faq/2022/01/17/000144205_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)