faq:2022:01:17:000129003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tentang NPPN, terkait dengan tarif penghitungan netto-nya. untuk pembayaran pajaknya sendiri, NPWP saya masih terdaftar di Rumah Orang Tua saya sebelum nikah (Kota Serang), tetapi saya sekarang sudah mengikuti Rumah Mertua (Jakarta Timur) dan KTP sudah mengikuti domisili rumah mertua. Apakah saya mengikuti tarif penghitungan netto Serang atau Jakarta Timur karena persentasenya beda?
Jawaban
mengikuti tarif wilayah sesuai lokasi pekerjaan bebasnya. Kalau ragu penegasan KPP. Format pencatatan mengikuti PER-4/PJ/2009.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000129003_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion