faq:2022:01:17:000129002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Apa bedanya objek pajak dan subjek pajak Min dalam PPS @kring_pajak – Mas/Mba boleh bantu terkait pertanyaan ini? Kalau objeknya kan ”“harta”“ yah, bisa dijelasin pengertian harta sesuai PMK-196. Nah subjeknya ini? Wajib Pajaknya? atau gimana. Atau bisa jelasin misal subjeknya sesuai kebijakan I atau II yang misal peserta TA atau tidak gitu? Terima kasih Mas/Mba”
Jawaban
Kalau sesuai FAQ PPS di laman pajak.go.id dan di tkb subjek PPS dibedakan berdasarkan kriteria WP yg bisa ikut PPS kebijakan I dan II. Bisa sertakan link ini aja yaa untuk WP https://pajak.go.id/PPS
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000129002_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion