Tanya
“halo, saya mau tanya implementasi PSAK 72 terhadap PPh Badan jika pada th 2021 WP mencatat penghasilan yg diterima selama 2020 (th sebelumnya) ke Retained Earning atas progress pekerjaan pd th 2020 tsb? Dan memang di th sebelumnya nilai progress tsb blm diakui. Dan apakah secara fiskal atas pendapatan beserta HPP dari th lalu yg blm diakui, bisa diakui di th ini krn ada PSAK 72? Mungkin boleh share jg ke kami secara umum apa pengaruh PSAK 72 terhadap pengakuan pendapatan dan HPP di PPh Badan?”
Jawaban
gak ada ketentuan perpajakan yg spesifik mengatur pengaruh PSAK 72 dalam aspek perpajakan jadi seharusnya mengikuti ketentuan umum. Pengakuan pendapatannya disesuaikan dengan standar pembukuan yang diterapkan oleh WP. Mungkin bisa minta WP menjelaskan dulu PSAK 72 sendiri berkaitan dengan apa? Pendapatannya atas apa atau bisa jelaskan detail transaksi/permasalahannya seperti apa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion