User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000117276_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya dong. Kalau misalnya saya salah bayar PPh Pasal 21 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, bagaimana ya cara untuk claim kelebihan pembayarannya ya? – Mas/Mba ini bisa digali dulu gak ya, apa SPTnya sudah dilapor atau belum gitu. Kalau belum dilapor bisa PBk kan ya? atau gimana Mas/Mba? Terima kasih Mas/Mba


Jawaban

Iya betul, bisa digali sekaligus diinfokan bahwa atas kesalahan kelebihan penyetoran pph 21 dapat diajukan permohonan pbk sepanjang blm diperhitungkan dlm spt

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N F R V
N D F L L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C​ Q​ E T
 
faq/2022/01/17/000117276_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)