faq:2022:01:17:000117276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya dong. Kalau misalnya saya salah bayar PPh Pasal 21 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, bagaimana ya cara untuk claim kelebihan pembayarannya ya? – Mas/Mba ini bisa digali dulu gak ya, apa SPTnya sudah dilapor atau belum gitu. Kalau belum dilapor bisa PBk kan ya? atau gimana Mas/Mba? Terima kasih Mas/Mba
Jawaban
Iya betul, bisa digali sekaligus diinfokan bahwa atas kesalahan kelebihan penyetoran pph 21 dapat diajukan permohonan pbk sepanjang blm diperhitungkan dlm spt
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000117276_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion