faq:2022:01:17:000117256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wanita cerai dan hak asuh anak ikut ke wanita tsb, perlu melaporkan ke KPP ga ya mas mba supaya PTKPnya TK/1?
Jawaban
Silakan infokan sesuai Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008. Kalau sudah bercerai seharusnya bisa dianggap tidak kawin, dan ptkp karyawati tidak kawin adalah untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, jadi seharusnya bisa.. Dilihat kondisi awal tahun, pelaporan ke pemotong
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000117256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion