User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000117256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau wanita cerai dan hak asuh anak ikut ke wanita tsb, perlu melaporkan ke KPP ga ya mas mba supaya PTKPnya TK/1?


Jawaban

Silakan infokan sesuai Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008. Kalau sudah bercerai seharusnya bisa dianggap tidak kawin, dan ptkp karyawati tidak kawin adalah untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, jadi seharusnya bisa.. Dilihat kondisi awal tahun, pelaporan ke pemotong

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I A H Y
S Y M L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C E J C
 
faq/2022/01/17/000117256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)