User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000117252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya terkait pembayaran Profit Sharing dari Perusahaan Asuransi kepada Bank apakah merupakan objek pemotongan PPh?


Jawaban

Dikonfirmasi keduanya berada di Indo. Perlu dipastikan dulu bentuk transaksi profit sharingnya seperti apa untuk menentukan ada tidaknya objek pph potput. Kalau ada jasa, objek potput atau tidaknya kembali ke pmk 141/2015. Namun dalam pasal 23 ayat (4) juga diatur bahwa apabila pembayaran atas imbalan jasa tsb diberikan kpd bank, maka itu bukan merupakan objek pemotongan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T​ B U D
S D W M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ U O S​ R
 
faq/2022/01/17/000117252_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)