faq:2022:01:17:000117252_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya terkait pembayaran Profit Sharing dari Perusahaan Asuransi kepada Bank apakah merupakan objek pemotongan PPh?
Jawaban
Dikonfirmasi keduanya berada di Indo. Perlu dipastikan dulu bentuk transaksi profit sharingnya seperti apa untuk menentukan ada tidaknya objek pph potput. Kalau ada jasa, objek potput atau tidaknya kembali ke pmk 141/2015. Namun dalam pasal 23 ayat (4) juga diatur bahwa apabila pembayaran atas imbalan jasa tsb diberikan kpd bank, maka itu bukan merupakan objek pemotongan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000117252_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion