User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115861_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawati menikah mempunyai 2 anak, suami WNA yg tidak bekerja di indonesia. Tahun lalu karyawati status PTKP terhitung sebagai TK0. Apakah bisa dianggap K2. di Kartu Keluarga tidak ada suami, hanya ybs karyawati dan 2 anak.


Jawaban

Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008) Jika tidak ada surat tsb maka tidak bisa mengakui PTKP kawin dan tanggungan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q᠎ K Q O
U B R T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X I U T D
 
faq/2022/01/17/000115861_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1