User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mimin, jika pajak yg dikenakan adlh 4 (2) maka yg dikenakan adalah gain/ untung yg di dapat dari trading. Sementara si ghozali ini sifatnya adalah penjual pada NFT, yg mana pembayarannya menggunakan ETH. Nah uang yg 1.4M itu adalah hasil penjualannya, bukan gain dr asetnya.


Jawaban

Saat ini penjualan NFT bukan merupakan objek PPh pasal 4 ayat 2. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Untuk ketentuan pemajakan NFT secara khusus belum diatur sehingga kembali

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C L T᠎ C
C Y D X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M H P S
 
faq/2022/01/17/000115630_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)